A.
Deskripsi
Profil Perusahaan
PT
Asuransi Recapital, atau
dikenal dengan nama “Reguard” adalah salah satu
perusahaan asuransi umum nasional yang bernaung di bawah Recapital Group.
Berdiri tanggal 14 Agustus 1991 dengan nama PT. Asuransi Grasia Unisarana dan
mulai beroperasi pada tanggal 10 Januari 1992. Perusahaan diambil alih P.T.
Recapital Advisors dan merubah nama menjadi P.T. Asuransi Recapital, sesuai
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-15950.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 1 April 2008.[1]
Sebagai perusahaan asuransi umum kami memiliki
komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan asuransi yang mempunyai
nilai tambah bagi para nasabah secara berkesinambungan.
Komitmen kami tercermin dengan diperolehnya
pengakuan berstandar internasional dalam sistem manajemen mutu di perusahaan
kami melalui sertifikasi ISO 9002:1994 pada tahun 1998 dan telah diperbaharui
dengan sertifikasi ISO 9001:2000 pada tahun 2002, hingga saat ini.
Visi
dan Misi PT. Asuransi Recapital
Visi :
Menjadi
perusahaan asuransi terbaik di Indonesia
Misi :
Menyediakan
berbagai produk asuransi kerugian melalui solusi inovatif dengan layanan
berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pelanggan kami.
Value
:
-
People First
-
Trust
-
Quality Service
B. Deskripsi Produk
Bencana
alam, kecerobohan, tindak kejahatan dan kebakaran sering menyebabkan kerugian
financial yang terlalu besar jika harus ditanggung sendiri. Untuk
mengantisipasi kerugian itu Anda membutuhkan Asuransi yang akan mengambil alih
resiko kerugian (Transfer of Risk).
Takaful
Fire Insurance merupakan Produk Asuransi Kerugian yang akan mengganti
kerugian kerusakan bangunan, disebabkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat,
petir, peledakan dan asap. Pertanggungan diberikan pada bangunan, rumah,
sekolah, kantor, hotel, Rumah sakit, pabrik, toko dan lainnya berikut isi
bangunan (seperti perabotan, furniture, mesin, persediaan bahan baku, barang
jadi dan lain-lain).[2]
Risiko
yang dijamin ada 2 bagian besar yaitu :
1. Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia.
2. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Untuk memenuhi kebutuhan perlindungan terhadap
rumah nasabah, kami menyediakan produk asuransi REGUARD HOME yang menjamin
resiko-resiko sebagai berikut:[3]
1. Kebakaran,
petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap (flexas)
Jaminan
ini mengganti kerusakan/ kerugian akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan,
kejatuhan pesawat, dan bahaya asap.
2. Kerusuhan,
pemogokan, dan kerusakan akibat perbuatan jahat
Jaminan
ini mengganti kerusakan/ kerugian akibat kerusuhan, pemogokan dan kerusakan
akibat perbuatan jahat orang lain.
3. Tertabrak
kendaraan
Jaminan
ini mengganti kerusakan/ kerugian rumah tinggal anda akibat tertabrak oleh
kendaraan baik kendaraan sendiri ataupun kendaraan orang lain.
4. Biaya
pembersih puing & pembongkaran
Jaminan
ini mengganti biaya yang di keluarkan untuk pembersihan puing-puing bekas
kebakaran.
5. Biaya
pemadam kebakaran
Jaminan
ini mengganti biaya yang di keluarkan untuk regu pemadam kebakaran.
6. Biaya
arsitek, surveyor, dan konsultan insinyur
Jaminan
ini mengganti biaya yang di keluarkan untuk jasa arsitek, surveyor atau
konsultan insinyur untuk pembangunan kembali rumah tinggal anda.
7.
Kebongkaran
Jaminan
ini mengganti kerusakan / kerugian akibat peristiwa pencurian yang didahului
tindakan kekerasan hingga batas 10 % dari harga pertanggungan.
8.
Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
Jaminan
ini mengganti kerusakan atau kerugiam harta benda orang lain atau cedera badan
pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung atas rumah yang dipertanggungkan
hingga batas 10% dari harga pertanggungan.
9.
Kecelakaan Diri
Jaminan
ini mengganti kerugian akibat kecelakaan diri
tertanggung,pasangan,anak,pembantu yang tinggal bersama tertangggungm baik yang
menyebabkan cacat tetap ataupun meninggal hingga batas maksimum 30% dari harga
pertanggungan.
10. Gempa
Bumi
Jaminan
ini mengganti kerugian / kerusakan akibat gempa bumi.
C. Contoh Simulasi Produk
1. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
Fire
(Kebakaran) : Kebakaran ditimbulkan api sendiri, kurang hati-hati,
kesalahan pelayan, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
Lightning
(Petir) : Kerusakan atau kerugian harta yang dipertanggungkan
akibat tersambar petir. Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali
ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
Aircraft (Kejatuhan
Pesawat Terbang) : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda
yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang
jatuh dari Pesawat Terbang.
Smoke (Asap)
: Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan
polis ini untuk peserta yang sama. [4]
2. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard
Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang
diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
a. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat
Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
b. Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan
Akibat Air.
c.
Tanah
Longsor
d. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Risiko
yang dikecualikan :
a. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
b. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil,
perbuatan jahat
c. Peperangan atau akibat dari peperangan dan
pemberontakan bersenjata
d. Reaksi inti atom atau energi nuklir
e. Pembawaan sendiri harta benda yang
diasuransikan.
3. Perluasan risiko yang ditanggung
Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup
perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko
lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :
a. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil,
perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
b. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
c. Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
d. Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus
pendek
4. Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi
Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan
(okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).[5]
Tertanggung: Yang dapat menjadi tertanggung
dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
a. Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
b. Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang
memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
5. Macam-macam polis kebakaran
Polis dasar kebakaran Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang
terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat
risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah
kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis
lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis
penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
a. Polis kebakaran industry
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang
diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri,
perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan
sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
a. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau
kejatuhan.
b. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak
ada/kekurangan tenaga ahli.
c. Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
d. Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan
dalam asuransi kebakaran.
e. Perancangan yang salah atau kesalahan waktu
memasang.
f. Perbuatan jahat orang lain.
b.
Polis
kebakaran non-industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang
diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri
dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak
(harta yang bisa dipindah-pindahkan).
c.
Polis
perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang
digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang
umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek
pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah
risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar
lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang
diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis
kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30
hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi
yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi
yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan
dikembalikan.
d.
Polis
mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan
dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan,
misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang
yang berda di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk
menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota.
Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko
yang tersebar.
e.
Polis
penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga
pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh
penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual
atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
f.
Polis
tanpa penilaian
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga
pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan
dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
g.
Polis
Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan
bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan
gedung atau bangunannya itu.
6. Kepentingan Yang Ditanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan
industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran
tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh
risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup
asuransi M.B.
Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.
7. Penggolongan Kelas Konstruksi
a. Kelas Konstruksi Bangunan
Kelasnya
konstruksi bangunan dibagi ke dalam kelas S, I, II, III, dan IV.
1)
Konstrusi
Bangunan Kelas S (Super)
Kondisi
yang mencerminkan adalah bangunan beratap keras dan bangunan yang dibawah atap
tahan terhadap api minimal selama 90 menit yaitu :
·
Dinding-dinding
luar tahan api.
·
Dinding-dinding
dalam tahan api, sepanjang dinding-dinding yang demikian merupakan pemikul
beban bangunan.
·
Lantai
tahan api tanpa tembusan atau dengan tembusan yang terlindungi.
·
Bagian-bagian
pemikul beban dan anak tangga tahan api.
2)
Konstruksi
Bangunan Kelas I
Bangunan beratap keras dengan
dinding-dinding luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi
berkerangka baja yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.
3)
Konstruksi
Bangunan Kelas II
Bangunan beratap keras dengan dinding
luar dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu
diisi dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan
dilapisi panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas S, I, II
yang beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.
4)
Konstruksi
Bangunan Kelas III
Bangunan beratap keras dengan dinding
luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan tanah liat atau lapisan kayu atau
dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen asbes. Bangunan beratap keras
tanpa dinding.
5)
Konstruksi
Bangunan Kelas IV
Kelas ini sama dengan kelas III namun
beratap lunak.
b.
Premi Dasar
1)
Pokok-pokok
Menentukan Tarip Premi
Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan
tarip premi adalah :
· Kelas konstruksi bangunan
· Penggunaannya (occupation)
· Lokasi objek pertanggungan
· Harga pertanggungan
2)
Tarip
Premi Dasar
Tarip
yang ditetapkan telah dikukuhkan dalam Tarip Standard Kebakaran Indonesia.
Data
atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
·
Fungsi
atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
·
Lokasi
atau letak bangunan.
·
Nilai
Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
·
Perkiraan
luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
·
Kondisi
lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari
bangunan itu berdiri).
·
Komponen
pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka
dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
·
Informasi
lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah
pemilik atau penyewa dan lain-lain)
8. Prosedur Klaim :
a. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam,
disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
b. Surat pengajuan klaim
c.
Estimasi
klaim yang diajukan
d. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan
menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan
kerugian.[6]
D.
Simulasi
Perhitungan Premi Asuransi Kebakaran
Perhitungan
Premi Kebakaran Rumah Tinggal :
Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai
berikut :[7]
Taksiran nilai Bangunan (minus harga
tanah)
Rp. 500.000.000 ,-
Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain) Rp. 100.000.000 +
Nilai Pertanggungan Rp. 600.000.000 ,-
Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain) Rp. 100.000.000 +
Nilai Pertanggungan Rp. 600.000.000 ,-
Basic
Premium : 0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan = Rp.
348,000,-
Bea Polis dan Materai Rp. 34,000 .- +
Total Premi Asuransi Kebakaran : Rp. 382,000 ,-
Bea Polis dan Materai Rp. 34,000 .- +
Total Premi Asuransi Kebakaran : Rp. 382,000 ,-
Contoh
2:
Nama Tertanggung : Pak Udin
Alamat Objek yang diasuransikan : Bandung
Jenis/Kelas Bangunan : Kelas 1
Harga Fisik Bangunan : Rp. 150.000.000
Harga perabot/stok barang :
Rp. 50.000.000 +
Total Nilai Pertanggungan : Rp. 200.000.000
Rate Biaya : 0,58% (per mil)
Polis :
Rp. 37.000
CARA
PENFHITUNGAN PREMI:
Total Nilai
Pertanggungan x Rate + Biaya Polis Rp. 200.000.000 x 0,58% + Rp. 37.000 = Rp. 153.000
Berdasarkan
ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau
bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi
Kebakaran yaitu :
1. Polis Tetap (Fixed Policy)
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu
bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko,
Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode Pertanggungan, Suku
Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.
Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau
Amendment untuk perubahan tsb.[8]
Contoh
:
Atas penutupan Ass. Kebakaran atas sebuah
bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ berkonstruksi kelas I, terletak di Jl. A
No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-
Periode
: 20.04.2002 – 20.04.2003 Suku premi : 0.5%o
Premi
= Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp. 250.000,--
2. Polis Mengambang (Floating Policy)
Polis Mengambang atau Floating Policy adalah
suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang diperuntukan untuk penutupan atas
stock barang yang berada dibeberapa lokasi dengan 1(satu) Limit Uang
Pertanggungan.
Ketentuan yang berlaku :
a. Penutupan ini hanya berlaku untuk
risiko-risiko yang berada dalam 1(satu) kota,
b. Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi
ditambah 10%
Penambahan 10% ini akan hilang, apabila
lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu) risiko.
Dalam hal terjadi kerugian, maka akan dijumlahkan
seluruh nilai stock barang pada setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum
kerugian terjadi, untuk menentukan apakah Nilai Pertanggungan tersebut Under
Insured atau Over Insured.
Contoh
:
Penutupan atas stock Cengkeh yang tersimpan di
Gudang A berlokasi di Jl. P; Gudang B berlokasi di jl. Q; Gudang C berlokasi di
Jl. R; Gudang D berlokasi di Jl. S dengan jumlah Nilai Pertanggungan sebesar
Rp. 1.000.000.000,-
Keterangan :
Gudang A Gudang
Umum kelas II Rate =
16.90 %o
Gudang B Gudang
Pribadi kelas I Rate
= 2,09 %o
Gudang C Gudang
Umum kelas I Rate =
11,27 %o
Gudang D Gudang
Pribadi kelas III Rate =
4,18 %o
Jl. P; Jl.Q; Jl.R; Jl S tidak terletak dalam 1
risiko.
Maka suku premi yang dibebankan adalah =
16.90%o x 110 % = 18,59 %o
Premi = Rp. 1.000.000.000,-- X 18.59
%o = Rp. 18.590.000,-
[1]
www.reguard.co.id
[2] “Jaminan Asuransi Kebakaran” di
http://www.reliance-insurance.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39&Itemid=94&lang=in
[3]
Brosur PT asuransi Reguard Home
[4] “Jenis-jenis Polis Asuransi Kebakaran” di http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kebakaran.html
[5]
“makalah asuransi kebakaran” di
http://www.kemhan.com/2008/07/makalah-asuransi-kebakaran.html#.VFDaWSgazNE
[6]
“makalah asuransi kebakaran” di http://www.kemhan.com/2008/07/makalah-asuransi-kebakaran.html#.VFDaWSgazNE
[7]
Lihat di lampiran
[8]
http://www.reliance-insurance.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39&Itemid=94&lang=in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar