Kamis, 04 Desember 2014

hasil observasi asuransi



A.    Deskripsi Profil Perusahaan
PT Asuransi Recapital, atau dikenal dengan nama “Reguard” adalah salah satu perusahaan asuransi umum nasional yang bernaung di bawah Recapital Group. Berdiri tanggal 14 Agustus 1991 dengan nama PT. Asuransi Grasia Unisarana dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Januari 1992. Perusahaan diambil alih P.T. Recapital Advisors dan merubah nama menjadi P.T. Asuransi Recapital, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-15950.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 1 April 2008.[1]
Sebagai perusahaan asuransi umum kami memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan asuransi yang mempunyai nilai tambah bagi para nasabah secara berkesinambungan.
Komitmen kami tercermin dengan diperolehnya pengakuan berstandar internasional dalam sistem manajemen mutu di perusahaan kami melalui sertifikasi ISO 9002:1994 pada tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan sertifikasi ISO 9001:2000 pada tahun 2002, hingga saat ini.
Visi dan Misi PT. Asuransi Recapital 
Visi :
Menjadi perusahaan asuransi terbaik di Indonesia


Misi :
Menyediakan berbagai produk asuransi kerugian melalui solusi inovatif dengan layanan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pelanggan kami.
Value :
- People First
- Trust
- Quality Service 
B.  Deskripsi Produk
Bencana alam, kecerobohan, tindak kejahatan dan kebakaran sering menyebabkan kerugian financial yang terlalu besar jika harus ditanggung sendiri. Untuk  mengantisipasi kerugian itu Anda membutuhkan Asuransi yang akan mengambil alih resiko kerugian (Transfer of Risk).
Takaful Fire Insurance merupakan Produk Asuransi Kerugian  yang akan mengganti kerugian kerusakan bangunan, disebabkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat, petir, peledakan dan asap.  Pertanggungan diberikan pada bangunan, rumah, sekolah, kantor, hotel, Rumah sakit, pabrik, toko dan lainnya berikut isi bangunan (seperti perabotan, furniture, mesin, persediaan bahan baku, barang jadi dan lain-lain).[2]
Risiko yang dijamin ada 2 bagian besar yaitu :
1.      Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
2.      Jaminan Tambahan atau Perluasan
Untuk memenuhi kebutuhan perlindungan terhadap rumah nasabah, kami menyediakan produk asuransi REGUARD HOME yang menjamin resiko-resiko sebagai berikut:[3]
1.      Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap (flexas)
Jaminan ini mengganti kerusakan/ kerugian akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan bahaya asap.
2.      Kerusuhan, pemogokan, dan kerusakan akibat perbuatan jahat
Jaminan ini mengganti kerusakan/ kerugian akibat kerusuhan, pemogokan dan kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain.
3.      Tertabrak kendaraan
Jaminan ini mengganti kerusakan/ kerugian rumah tinggal anda akibat tertabrak oleh kendaraan baik kendaraan sendiri ataupun kendaraan orang lain.
4.      Biaya pembersih puing & pembongkaran
Jaminan ini mengganti biaya yang di keluarkan untuk pembersihan puing-puing bekas kebakaran.
5.      Biaya pemadam kebakaran
Jaminan ini mengganti biaya yang di keluarkan untuk regu pemadam kebakaran.
6.      Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan insinyur
Jaminan ini mengganti biaya yang di keluarkan untuk jasa arsitek, surveyor atau konsultan insinyur untuk pembangunan kembali rumah tinggal anda.
7.      Kebongkaran
Jaminan ini mengganti kerusakan / kerugian akibat peristiwa pencurian yang didahului tindakan kekerasan hingga batas 10 % dari harga pertanggungan.
8.      Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
Jaminan ini mengganti kerusakan atau kerugiam harta benda orang lain atau cedera badan pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung atas rumah yang dipertanggungkan hingga batas 10% dari harga pertanggungan.
9.      Kecelakaan Diri
Jaminan ini mengganti kerugian akibat kecelakaan diri tertanggung,pasangan,anak,pembantu yang tinggal bersama tertangggungm baik yang menyebabkan cacat tetap ataupun meninggal hingga batas maksimum 30% dari harga pertanggungan.
10.  Gempa Bumi
Jaminan ini mengganti kerugian / kerusakan akibat gempa bumi.
C.  Contoh Simulasi Produk
1.      Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
Fire (Kebakaran) :   Kebakaran ditimbulkan api sendiri, kurang hati-hati, kesalahan pelayan, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
Lightning (Petir) :   Kerusakan atau kerugian harta yang dipertanggungkan akibat tersambar petir. Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. [4]
2.      Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
a.       Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
b.       Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
c.        Tanah Longsor
d.       Biaya-biaya Pembersihan Puing

Risiko yang dikecualikan :
a.       Gempa bumi atau letusan gunung berapi
b.      Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
c.       Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
d.      Reaksi inti atom atau energi nuklir
e.       Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.
3.      Perluasan risiko yang ditanggung
Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :
a.       Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
b.      Gempa bumi atau letusan gunung berapi
c.       Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
d.      Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek



4.      Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).[5]

Tertanggung: Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
a.       Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
b.       Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
5.      Macam-macam polis kebakaran
Polis dasar kebakaran  Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
a.    Polis kebakaran industry
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
a.       Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
b.      Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada/kekurangan tenaga ahli.
c.       Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
d.      Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan dalam asuransi kebakaran.
e.       Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang.
f.       Perbuatan jahat orang lain.
b.      Polis kebakaran non-industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
c.       Polis perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.
d.      Polis mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berda di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar.
e.       Polis penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
f.       Polis tanpa penilaian
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
g.      Polis Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.
6.      Kepentingan Yang Ditanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup asuransi M.B.
Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.
7.      Penggolongan Kelas Konstruksi
a.       Kelas Konstruksi Bangunan
Kelasnya konstruksi bangunan dibagi ke dalam kelas S, I, II, III, dan IV.
1)   Konstrusi Bangunan Kelas S (Super)
            Kondisi yang mencerminkan adalah bangunan beratap keras dan bangunan yang dibawah atap tahan terhadap api minimal selama 90 menit yaitu :
·         Dinding-dinding luar tahan api.
·         Dinding-dinding dalam tahan api, sepanjang dinding-dinding yang demikian merupakan pemikul beban bangunan.
·         Lantai tahan api tanpa tembusan atau dengan tembusan yang terlindungi.
·         Bagian-bagian pemikul beban dan anak tangga tahan api.
2)         Konstruksi Bangunan Kelas I
         Bangunan beratap keras dengan dinding-dinding luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi berkerangka baja yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.
3)         Konstruksi Bangunan Kelas II
         Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu diisi dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan dilapisi panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas S, I, II yang beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.
4)         Konstruksi Bangunan Kelas III
         Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan tanah liat atau lapisan kayu atau dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen asbes. Bangunan beratap keras tanpa dinding.
5)         Konstruksi Bangunan Kelas IV
         Kelas ini sama dengan kelas III namun beratap lunak.
b.       Premi Dasar
1)   Pokok-pokok Menentukan Tarip Premi
Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan tarip premi adalah :
·      Kelas konstruksi bangunan
·      Penggunaannya (occupation)
·      Lokasi objek pertanggungan
·      Harga pertanggungan
2)   Tarip Premi Dasar
      Tarip yang ditetapkan telah dikukuhkan dalam Tarip Standard Kebakaran Indonesia.
        Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
·         Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
·         Lokasi atau letak bangunan.
·         Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
·         Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
·         Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
·         Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
·         Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
8.      Prosedur Klaim :
a.       Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
b.       Surat pengajuan klaim
c.        Estimasi klaim yang diajukan
d.       Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.[6]

D.    Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Kebakaran
Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal :
Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :[7]               Taksiran nilai Bangunan (minus harga tanah)                Rp.  500.000.000 ,-
Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain)         Rp.  100.000.000 + 
Nilai Pertanggungan                                                         Rp.  600.000.000 ,-
Basic Premium : 0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan   =   Rp. 348,000,-    
Bea Polis dan Materai                                                           Rp.   34,000 .-  +
Total Premi Asuransi Kebakaran  :                                      Rp.   382,000 ,-

Contoh 2:
Nama Tertanggung                               : Pak Udin
Alamat Objek yang diasuransikan        : Bandung
Jenis/Kelas Bangunan                           : Kelas 1
Harga Fisik Bangunan                          : Rp. 150.000.000
Harga perabot/stok barang                   : Rp.   50.000.000   +
Total Nilai Pertanggungan                    : Rp. 200.000.000
            Rate Biaya                                         : 0,58% (per mil)
Polis                                                    : Rp. 37.000
CARA PENFHITUNGAN PREMI:
Total Nilai Pertanggungan x Rate + Biaya Polis Rp. 200.000.000 x 0,58% + Rp. 37.000 =  Rp. 153.000
                       
Berdasarkan ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi Kebakaran yaitu :
1.      Polis Tetap (Fixed Policy)
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode Pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah. Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tsb.[8]
Contoh :  
Atas penutupan Ass. Kebakaran atas sebuah bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ berkonstruksi kelas I, terletak di Jl. A No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003    Suku premi : 0.5%o
Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp.  250.000,--
2.      Polis Mengambang (Floating Policy)
Polis Mengambang atau Floating Policy adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang diperuntukan untuk penutupan atas stock barang yang berada dibeberapa lokasi dengan 1(satu) Limit Uang Pertanggungan.
Ketentuan yang berlaku :
a.       Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam 1(satu) kota,
b.      Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%
Penambahan 10% ini akan hilang, apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu) risiko.
Dalam hal terjadi kerugian, maka akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk menentukan apakah Nilai Pertanggungan tersebut Under Insured atau Over Insured.
Contoh :
Penutupan atas stock Cengkeh yang tersimpan di Gudang A berlokasi di Jl. P; Gudang B berlokasi di jl. Q; Gudang C berlokasi di Jl. R; Gudang D berlokasi di Jl. S dengan jumlah Nilai Pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Keterangan :
Gudang  A    Gudang Umum     kelas II     Rate =  16.90 %o
Gudang  B    Gudang Pribadi     kelas I     Rate =    2,09 %o
Gudang  C    Gudang Umum     kelas I      Rate =  11,27 %o
Gudang  D    Gudang Pribadi     kelas III    Rate  =  4,18 %o
Jl. P; Jl.Q; Jl.R; Jl S tidak terletak dalam 1 risiko.
Maka suku premi yang dibebankan adalah = 16.90%o x 110 % =  18,59 %o
Premi = Rp. 1.000.000.000,-- X  18.59 %o  =  Rp. 18.590.000,-








[1] www.reguard.co.id
[2] “Jaminan Asuransi Kebakaran” di http://www.reliance-insurance.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39&Itemid=94&lang=in
[3] Brosur PT asuransi Reguard Home
[5] “makalah asuransi kebakaran” di http://www.kemhan.com/2008/07/makalah-asuransi-kebakaran.html#.VFDaWSgazNE

[6] “makalah asuransi kebakaran” di http://www.kemhan.com/2008/07/makalah-asuransi-kebakaran.html#.VFDaWSgazNE
[7] Lihat di lampiran
[8]  http://www.reliance-insurance.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39&Itemid=94&lang=in

Tidak ada komentar:

Posting Komentar